Dewan Ingin Sistem Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Lebih Baik
Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menginginkan ada perbaikan sistem keuangan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ledia Hanifa, mengatakan Komisi VIII DPR RI masih harus mendalami terutama hal yang krusial terkait penambahan jumlah jamaah haji dari 168 ribu menjadi 240 ribu, dengan setoran awal flat dan bagi hasilnya flat. Dia memperkirakan akan diperoleh jumlahnya Rp. 7 Triliun. Sementara yang dipergunakannya jauh lebih besar, semula Rp. 3,9 T sekarang diusulkan oleh pemerintah 5,1 Triliun.
“Itu adalah bagian yang harus sangat hati-hati, karena begitu kita pergunakan besar ada beberapa alternatif kemungkinan meskipun dibantah oleh menteri agama, tapi saya tidak sepakat karena sudut pandangnya itu sudah diubah dengan Undang-Undang 34 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan haji,” katanya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengungkapkan bahwa untuk mencapai keadilan memang harus diketahui, sebetulnya bagi hasil per individu berapa, karena ini berkaitan dengan istitoah dengan kategori kemampuan keuangan.
“Ketika keuangan itu kemudian uang itu sudah dicampur, tidak tahu lagi ini uang siapa. gak boleh kalo buat ibadah. Makanya kemudian harus dirapihkan. Kami harus terus menggali kira-kira mungkin sekitar Rp. 2,4 T hanya milik jamaah yang berangkat tahun ini. Kalau dipergunakan sampai 5,1 berarti ada uang orang lain yang dipergunakan. Itu beresikonya ketika kemudian nanti terjadi transpormasi ke BPKH. Ketika nanti transpotmasi ke BPKH maka sudah terkeruknya sangat banyak, kita gak boleh main-main dengan ini. Satu ibadahnya, kedua memang sisi keadilannya,” paparnya.
Ledia Hanifa menjelaskan pembicaraanya kedepan bukan soal naik atau turun tetapi juga perlu menyadari bahwa ada uang kita yang menggunakan uang jamaah yang belum berangkat, yang ini fatal menurutnya.
“Itu harus disampaikan kepada masyarakat meskipun nah itu perlu diperbaiki kalau ada ketidak adilan di dalamnya. Itu PR besar kita memperbaiki sistem keuangan kita sebagaimana UU 34 Tahun 2016, bagaimana akan bisa melangkah lebih dengan baik untuk masalah-masalah keuangan haji lebih baik di masa yang akan datang,” Tegas Ledia Hanifa. (as, sc) Foto : Jaka/od.